Mudik Saat Pandemi? Yay or Nay

mudik 2020

NININMENULIS.COM – Mudik saat pandemi? Yay or nay, ya tentu big nay lah karena mudik akan membuat pandemi COVID-19 semakin meluas, dan tentu hal ini tidak kita inginkan. Pemerintah pun suda resmi melarang pelaksanaa mudik di lebaran 2020 ini. Televisi dan social media pun tidak dijumpai laporan mudik seperti biasanya. Tujuannya hanya satu, mencegah meluasnya rantai penyebaran virus ke berbagai pelosok daerah di Indonesia.

Salah satu langkah yang benar dalam mencegah penyebaran virus COVID-19 dengan jaga jarak (social distancing) dan di rumah saja (self quarantine). Terutama bagi kamu yang bekerja di daerah yang telah terpapar virus corona, sangat tidak bijak jika tetap memaksakan diri untuk mudik menemui keluarga di kampung halaman dan memperluas penyebaran virus.

Ingat ya, lebih baik mencegah daripada mengobati. Mohon tidak egois karena tidak ada yang tahu kapan wabah virus corona akan selesai jika penyebaran terus meluar. Oleh sebab itu, mari kita bantu pemerintah memutus rantai penyebaran virus COVID-19 demi melindungi diri sendiri dan keluarga.

Bagi perantauan, sabar dulu apabila tidak bisa mudik untuk berpuasa dan merayakan lebaran dengan keluarga di kampung halaman. Mari perangi virus corona bersama-sama dengan bersabar, perbanyak berdoa dan menjaga kesehatan dan kebersihan.

Aturan pelarangan mudik pun efektif diberlaku mulai hari Jumat, 24 April 2020. Cakupan wilayah yang masuk larangan mudik yaitu wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi), wilayah berstatus PSBB (pembatasan sosial berskala besar), dan wilayah yang masuk zona merah sebaran virus corona.

Untuk menyiasati aturan larangan mudik, pemerintah telah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaannya. Skema dimulai dengan memberhentikan moda transportasi darat, air, dan udara yang mengangkut penumpang hingga pada batas waktu yang ditentukan. Masing-masing moda transportasi memiliki batas waktu penghentian operasional yang berbeda. Rinciannya:

  • Transportasi darat (kendaraan bermotor) dilarang beroperasi sampai dengan 31 Mei 2020.

  • Kereta api mulai dilarang beroperasi mulai dari tanggal 15 Juni

  • Transportasi laut (kapal laut) dilarang beroperasi mulai dari tanggal 8 Juni

  • Transportasi udara (pesawat komersil ) dilarang beroperasi mulai dari tanggal 1 Juni

  • Catatan lainnya, kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah. Untuk menjamin warga mematuhi aturan ini nantinya di setiap akses keluar masuk wilayah akan dipersiapkan check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.

Bagi warga yang masih bandel untuk tetap nekat mudik akan diminta untuk kembali ke asal wilayah keberangkatan, sebagai cara persuasif untuk memperingatkan mengenai larangan mudik lebaran tahun ini. Untuk memaksimalkan upaya larangan baru ini, akses tol layang Jakarta-Cikampek akan ditutup khusus untuk ruas kendaraan Golongan I dan Golongan II. Sementara itu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek untuk jalur bawah masih dibuka namun dengan diberlakukan beberapa titik penyekatan. Penutupan akses Jalan Tol Jakarta-Cikampek ini Ini dilakukan guna memastikan kendaraan yang lewat, sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.

Selain pelarangan, ternyata masih ada yang diperbolehkan di masa pendemi ini loh, seperti pemerintah masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek. Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line tidak dihentikan jam operasionalnya untuk mempermudah bagi pekerja yang tetap bekerja, khususnya tenaga kesehatan, perbankan, dan logistik dalam melayani kebutuhan masyarakat. Jalan tol tidak ditutup. Akses jalan tol tetap dibuka tapi dibatasi yaitu hanya untuk kendaraan-kendaraan logistik atau yang berkaitan dengan kesehatan, perbankan dan sebagainya. Permenhub tidak melarang kegiatan di luar wilayah PSBB-zona merah corona

Bagi kamu yang masih bandel untuk mudik, hati-hati karena pemerintah telah mempersiapkan sangsi bagi yang tetap nekad mudik loh. Sanksi paling ringan yaitu pengembalian kendaraan si pelanggar agar tidak bisa melanjutkan perjalanan mudik. Sementara, sanksi paling berat adalah denda Rp100 juta dan/atau pidana penjara selama 1 tahun. Hal ini sudah di atur dalam Pasal 9 ayat (1) tentang penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Yuk ah lebaran #DiRumahAja.

Author: Ninin Rahayu Sari

Architecture Graduate | Content Creator | Former Journalist at Home Living Magazine & Tabloid Bintang Home | Google Local Guide | Yoga Enthusiast

Leave a Reply