
NININMENULIS.COM – Suku Batak yang mendiami wilayah Sumatera Utara dikenal memiliki tradisi dan adat istiadat yang kaya dan kompleks. Tiga elemen penting dalam masyarakat Batak yakni harta, tahta, dan wanita. Ketiga elemen ini saling terkait dan mempengaruhi struktur sosial serta dinamika kehidupan. Bagaimana ketiga hal ini saling terkait dalam budaya Batak? Jawabannya ada di talkshow Harta, Tahta, Wanita bersama narasumber Ina Rachman, Managing Partner Maestro Patent International.
Pemilik nama lengkap Ina Herawati Rachman sendiri adalah seorang pemimpin bisnis berpengalaman lebih dari 20 tahun di industri penjualan langsung. Ia adalah pendiri Maestro Law Office, salah satu firma hukum korporat yang mengkhususkan diri dalam menangani kasus penjualan langsung. Dengan pendekatan pragmatis dan wawasan bisnis yang kuat, ia dipercaya oleh rekan-rekannya di industri untuk mewakili kepentingan mereka dalam berbagai Asosiasi Perdagangan dan Industri.
Selain itu, Ina Rachman memiliki reputasi luar biasa sebagai pendidik freelance untuk pengawas pegawai negeri sipil (PPNS) di Departemen Perlindungan Konsumen dan Ketertiban Bisnis (PTKN), Departemen Perdagangan, dan Departemen Penyidik Kriminal Indonesia (Bareskrim Polri). Ia juga aktif sebagai advokat dalam perlindungan Hak Perempuan dan Anak.
Di samping semua prestasinya, Ina Rachman juga meraih pencapaian yang sangat terhormat sebagai Sekretaris Jenderal APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia). Ia diakui di industri karena perannya yang krusial dalam mengamankan regulasi yang menguntungkan dan dukungan lain dari pemerintah Indonesia dalam berbagai isu yang penting untuk perkembangan industri penjualan langsung di Indonesia. Dan di gelaran Wedding Batak Exhibition 2024 kali ini, Ina Rachman mengajak kita mengenal budaya Batak dari sisi yang lain
Contents
Wedding Batak Exhibition (WBE) 2024

Pameran pernikahan adat Batak pertama yang diselenggarakan di Indonesia ini bertempat di SMESCO Convention Hall, Jakarta Selatan dan diadakan selama dua hari, 7-8 September 2024. Wedding Batak Exhibition 2024 menjadi platform yang mempertemukan para vendor pernikahan adat Batak dengan calon mempelai. Pameran yang diinisiasi oleh Helaparumaen dan Chathaulos ini meng-highlight 5 budaya Batak, Simalungun, Toba, Karo, Mandailing, dan Pakpak yang memiliki rangkaian adat pernikahannya masing-masing.
Mengingat rangkaian adat menjadi hal penting bagi suku Batak dalam menggelar pernikahan namun tidak sedikit calon pengantin dibingungkan dalam memilih vendor, dan Wedding Batak Exhibition mempertemukan pihak vendor dengan para calon pengantin. Di pameran ini calon pengantin tidak akan bingung dalam memilih vendor wedding organizer. makeup artist, busana pengantin, bridal & suit, pengrajin souvenir, percetakan undangan, wedding car, perhiasan, dekorasi, fotografer dan videografer, catering, music & entertainment, songket dan ulos, perbankan, travel agency, produk kecantikan, tas dan sepatu, perumahan, hingga klinik kecantikan.
Menjadi platform yang dapat mempertemukan para vendor pernikahan adat Batak dengan para calon mempelai, Wedding Batak Exhibition menampilkan berbagai karya budaya Batak, baik yang tradisional maupun modern. Pameran ini juga mengangkat UKM ekonomi kreatif yang bergerak di berbagai sektor pendukung, mendukung program pemerintah Wonderful Indonesia dengan melestarikan dan memperkenalkan budaya Batak kepada masyarakat luas, serta menjadi sarana edukasi mengenal budaya Batak secara umum melalui talkshow yang mengangkat tema menarik, salah satunya Harta, Tahta, Wanita yang menyoroti hak warisan anak wanita dalam budaya Batak.
Talkshow Harta, Tahta, Wanita

Hak warisan anak wanita sering kali menjadi isu yang menarik perhatian, terutama dalam perdebatan tentang kesetaraan gender dan hak-hak perempuan dalam masyarakat tradisional. Meskipun suku Batak memiliki berbagai sub-suku, masing-masing memiliki sistem warisan yang sedikit berbeda, tetapi ada beberapa kesamaan yang dapat diidentifikasi.
Secara umum, sistem warisan adat Batak sering kali berbasis pada garis keturunan patrilineal, yang berarti bahwa harta warisan cenderung diwariskan melalui garis keturunan laki-laki. Dalam sistem ini, hak waris utama biasanya diberikan kepada anak laki-laki, sedangkan anak wanita memiliki hak waris yang terbatas. Sebuah pengetahuan yang tidak diketahui oleh seluruh peserta talkshow yang hadir. Perbincangan ini menjadi semakin menarik karena selain menghadirkan Ina Rachman sebagai narasumber juga hadir Martha Simanjuntak, Owner Chathaulos yang juga Ketua IWITA.
“Di budaya Batak hak mewaris tidak ada untuk wanita, namun jika bicara hukum wanita memiliki hak waris. Jika wanita Batak mendapatkan harta itu bukan warisan melainkan bentuk kasih sayang orang tua ke anak wanita tersebut,” buka Ina dalam talkshow-nya.
Mengapa demikian? Karena dalam budaya Batak anak laki-laki dianggap sebagai penerus garis keturunan dan pengelola harta warisan keluarga. Sebagai hasilnya, anak wanita sering kali tidak mendapatkan bagian yang sama dalam warisan keluarga. Meskipun demikian, posisi anak wanita dalam warisan tidak sepenuhnya diabaikan, dan terdapat beberapa mekanisme yang memungkinkan anak wanita mendapatkan hak-hak tertentu.
Salah satu cara anak wanita bisa mendapatkan bagian dari harta warisan adalah melalui pemberian secara langsung dari orang tua mereka sebelum meninggal. Ini sering kali berupa harta pribadi atau barang-barang yang diberikan sebagai bagian dari persiapan untuk pernikahan mereka. Namun, hak-hak ini sering kali bersifat individual dan bukan dalam konteks warisan keluarga yang lebih luas.
