NININMENULIS.COM – Hai readers, ada yang tahu atau pernah mendengar mengenai hutan sosial atau perhutanan sosial? Jujur, ini pertama kalinya saya mendengar mengenai apa itu hutan sosial dan juga program perhutanan sosial yang (ternyata) telah digalakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia sejak 2014.
Perhutanan sosial adalah program yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar hutan dengan cara membuka akses lahan secara hukum untuk dikelola dengan syarat tetap merawat hutannya. Kok Ninin bisa tahu tentang perhutanan sosial ini? Iya dong, kan saya menghadiri talkshow Ngobrolin Hutan Sosial pada Jumat, 5 April 2019 lalu di Gedung Rimbawan 1 Gedung Manggala Wanabakti KLHK Jakarta.
Contents
Perhutanan Sosial
Ternyata ngobrolin hutan sosial tidak semenjemukan seperti yang saya bayangkan di awal. Banyak informasi mengenai perhutanan sosial yang membuat saya berdecak, ooo…. ternyata begitu.
Kamu pasti sering melihat berita di televisi saat Bapak Presiden kita, Jokowi bagi-bagi sertifikat tanah kepada masyarakat, bahkan tidak sedikit ‘aksi’ Jokowi ini mengundang kritik pedas dari lawan politiknya? Padahal kenyataannya ini salah satu dari program perhutanan sosial agar masyarakat mendapatkan kepastian hukun akan tanah yang akan dikelolahnya.
Dengan memberikan kepastian hukum dalam program perhutanan sosial, masyarakat tentu akan mendapat akses permodalan dengan lebih mudah. Tidak hanya itu saja, sertifikat yang dibagikan kemasyarakat juga berguna untuk menghindari konflik antara petani dengan pemilik HGU (Hak Guna Usaha). O iya perlu dicatat juga, sertifikat yang diberikan dalam program perhutanan sosial bukan dalam artian memberi hak milik atas tanah tetapi hak kelola tanah selama 35 tahun.
Faktanya di Indonesia terdapat 5572 hutan sosial
baru tahu saya tentang buku itu, ternyata seperti itu ya mbak
iya kak ternyata menarik juga isinya..
aku berasa dibawah pohon hehe