NININMENULIS.COM – Sudahkah kamu lapor SPT pajak tahun ini? Kalau belum, sebagai warga negara yang baik dan masih mencintai negeri ini, lekas laporkan SPT tahunan kamu secepatnya. Dari pajak yang kamu bayarkan itulah nantinya pembangunan nasional berjalan. Jangan khawatir pajak akan membebani pendapatan kamu, karena untuk pendapatan di bawah 54 juta atau sebulannya kurang dari 4,5 juta rupiah, bebas pajak. Meskipun begitu harus tetap kita laporkan setiap tahunnya. Cara yang paling mudah lapor pajak dengan cara lapor SPT online.
Beberapa keuntungan cara lapor SPT online antara lain:
– Mempermudah proses perekaman data SPT ke database DJP.
– Mengurangi waktu perjalanan dan kemacetan yang harus kamualami ketika ke KPP Pratama.
– Mengurangi antrian panjang di KPP Pratama saat masa pelaporan pajak.
– Mengurangi banyaknya berkas fisik, baik itu formulir SPT maupun dokumen pendukungnya.
– Meminimalisir penularan COVID-19 dengan tidak ke mengunjungi tempat publik.
Biasanya setiap awal tahun Dirjen Pajak selalu memberitahukan masa lapor SPT tahunan melalui email. Untuk yang pegawai kantoran dan seluruh pengurusannya melalui kantor tempatnya bekerja, tidak menjadi soal, lalu bagaimana dengan wajib pajak perorangan? Tidak sedikit yang malas, lupa, atau sengaja mengabaikan laporan SPT tahunan. Padahal aku kutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ada sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunannya. Sanksi dan denda bagi perorangan yang tidak melaporkan SPT tahunan, mulai dari denda sebesar 100 ribu rupiah hingga ancaman sanksi penjara minimal 6 bulan. Nggak mau kan terkena sanksi tersebut hanya karena lalai lapor SPT tahunan?
Saat menjadi karyawan, lapor SPT bukan perkara yang sulit bagi aku karena ada divisi lain yang membantu, tetapi saat menjadi blogger, bagaimana cara lapor SPT tahunannya? Bagi kalian yang blogger apa merasakan kesulitan yang sama? Padahal jika sudah tahu caranya, lapor SPT tahunan sangat mudah dan tidak membutuhkan waktu yang lama. Namun sayangnya, karena hanya lapor setahun sekali, tahun berikutnya saat lapor lagi aku sering lupa bagaimana cara lapor SPT online? Untuk itu artikel Cara Lapor SPT Online untuk Blogger ini aku tulis. Selain sebagai pengingat diri sendiri, untuk membantu rekan blogger lain yang belum lapor SPT tahunannya.
Cara lapor SPT online ini bukan hanya untuk yang berprofesi blogger saja, tetapi juga freelancer, buzzer, influencer, atau profesi perorangan lainnya (bukan kelompok, badan, organisasi, dan lain-lain). Dan cara yang paling mudah untuk lapor SPT online dengan menggunakan E-Form yang ada di DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Online.
Contents
cukup mudah mengisinya ya kak, dari tahun ke tahun ada perbaikan.
Bener bgt… Thn k thn makin mudah diakses sbnrnya…