NININMENULIS.COM – Sudahkah kamu lapor SPT pajak tahun ini? Kalau belum, sebagai warga negara yang baik dan masih mencintai negeri ini, lekas laporkan SPT tahunan kamu secepatnya. Dari pajak yang kamu bayarkan itulah nantinya pembangunan nasional berjalan. Jangan khawatir pajak akan membebani pendapatan kamu, karena untuk pendapatan di bawah 54 juta atau sebulannya kurang dari 4,5 juta rupiah, bebas pajak. Meskipun begitu harus tetap kita laporkan setiap tahunnya. Cara yang paling mudah lapor pajak dengan cara lapor SPT online.
Beberapa keuntungan cara lapor SPT online antara lain:
– Mempermudah proses perekaman data SPT ke database DJP.
– Mengurangi waktu perjalanan dan kemacetan yang harus kamualami ketika ke KPP Pratama.
– Mengurangi antrian panjang di KPP Pratama saat masa pelaporan pajak.
– Mengurangi banyaknya berkas fisik, baik itu formulir SPT maupun dokumen pendukungnya.
– Meminimalisir penularan COVID-19 dengan tidak ke mengunjungi tempat publik.
Biasanya setiap awal tahun Dirjen Pajak selalu memberitahukan masa lapor SPT tahunan melalui email. Untuk yang pegawai kantoran dan seluruh pengurusannya melalui kantor tempatnya bekerja, tidak menjadi soal, lalu bagaimana dengan wajib pajak perorangan? Tidak sedikit yang malas, lupa, atau sengaja mengabaikan laporan SPT tahunan. Padahal aku kutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ada sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunannya. Sanksi dan denda bagi perorangan yang tidak melaporkan SPT tahunan, mulai dari denda sebesar 100 ribu rupiah hingga ancaman sanksi penjara minimal 6 bulan. Nggak mau kan terkena sanksi tersebut hanya karena lalai lapor SPT tahunan?
Saat menjadi karyawan, lapor SPT bukan perkara yang sulit bagi aku karena ada divisi lain yang membantu, tetapi saat menjadi blogger, bagaimana cara lapor SPT tahunannya? Bagi kalian yang blogger apa merasakan kesulitan yang sama? Padahal jika sudah tahu caranya, lapor SPT tahunan sangat mudah dan tidak membutuhkan waktu yang lama. Namun sayangnya, karena hanya lapor setahun sekali, tahun berikutnya saat lapor lagi aku sering lupa bagaimana cara lapor SPT online? Untuk itu artikel Cara Lapor SPT Online untuk Blogger ini aku tulis. Selain sebagai pengingat diri sendiri, untuk membantu rekan blogger lain yang belum lapor SPT tahunannya.
Cara lapor SPT online ini bukan hanya untuk yang berprofesi blogger saja, tetapi juga freelancer, buzzer, influencer, atau profesi perorangan lainnya (bukan kelompok, badan, organisasi, dan lain-lain). Dan cara yang paling mudah untuk lapor SPT online dengan menggunakan E-Form yang ada di DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Online.
Contents
Cara Mengisi SPT Online Menggunakan E-Form
Yuk disimak cara mengisi SPT online menggunakan E-Form (Data yang tertulis di foto hanya ilustrasi bukan milik penulis sebenarnya):
1. Siapkan rekap penghasilan selama satu tahun yang sudah diconvert dari format Excel ke format PDF. Biasanya blogger atau usaha perorangan selalu rajin mencatat setiap rinci penghasilan yang didapat. Nah mulai sekarang, catat yang rapi di program Excel kamu karena di akhir tahun berguna untuk laporan SPT.
2. Siapkan juga rincian harta, utang, serta kartu keluarga. Karena nanti pada saat mengisi SPT ada daftar tanggungan yang harus diisi beserta Nomor Induk Kependudukannya.
3. Silakan login ke djponline.pajak.go.id menggunakan nomor NPWP dan nomor efin. Apabila belum melakukan registrasi dan belum memiliki nomor efin, silakan datang ke KPP terdekat dengan membawa fotokopi KTP dan NPWP untuk melakukan aktivasi efin. Jika sudah pernah lapor SPT online tapi lupa nomor efin, kamu tinggal cari di email yang terdaftar di djponline dari efiling.
4. Untuk lapor SPT online 2020, berbeda dari tahun sebelumnya. Saat ini kita diarahkan ke profil lengkap untuk memastikan apakah data yang tersedia sudah benar atau ingin diubah.
5. Setelah itu klik ke laman Lapor untuk masuk ke menu E-Form. Saat ini ada dua pilihan E-Form, yang lama dan baru, apa bedanya? Nanti setelah ini akan aku jelaskan. Saat ini aku meng-klik E-Form baru.
6. Pilih Buat SPT. Lalu kamu akan menemui pertanyaan, Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih Ya. Setelah itu klik E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770.
7. Pilih tahun pajak 2020, Status SPT pilih Normal, lalu pilih media pengiriman token yang akan kamu gunakan, apakah email atau nomor handphone, aku memilih Email. Klik Kirim Permintaan.
8. Pada saat bersamaan, sebuah kode verifikasi yang nantinya kamu perlukan saat mengunggah laporan akan dikirimkan ke email atau SMS dan formulir pengisian SPT dengan format PDF akan terunduh.
9. Untuk membuka dan mengedit file SPT yang terunduh, dibutuhkan Adobe Acrobat Reader DC yang dapat diunduh di djponline. Setelah Adobe Acrobat Reader DC terinstall, buka E-Form yang sudah terunduh.
10. Mulailah mengisi dengan mengisi masa pajak di pojok kanan atas, isi dengan 0120 s.d 1220, jangan lupa di bawahnya pilih Pencatatan.
11. Setelah itu isilah daftar harta, utang, serta daftar tanggungan keluarga. Harap diingat, harga perolehan harta adalah harga pada saat kamu beli, bukan harga pasar sekarang. Sedangkan jumlah utang adalah posisi sisa pokok utang per 31 Desember 2020.
12. Klik halaman berikutnya, hingga bertemu dengan halaman berikut. Di sini kamu harus mengisi berapa jumlah penghasilan setahun yang sudah kamu rekap, berapa normanya atau persentase penghasilan netto, dan berapa penghasilan bersih yang didapat dari jumlah peredaran usaha dikali persentase norma. Untuk perhitungan ini dilakukan secara manual yess. Untuk persentase norma, silakan kamu lihat jenis pekerjaan yang ada di profil djponline Untuk blogger termasuk dalam kategori Jurnalis Berita Independen, Untuk profesi perorangan lainnya bisa cari persentasenya di daftar ini.
13. Klik halaman berikutnya, lalu lengkapi isian data. Isi nomor telepon dan status kewajiban perpajakan suami istri. Isi juga angka 10, penghasilan tidak kena pajak, sesuai status pernikahan dan jumlah tanggungan. Sekarang kamu sudah tahu berapa pajak yang harus dibayar. Jika penghasilan kamu kurang dari 54 juta setahun, tutorialnya langsung lompat ke nomor 15 untuk submit.
14. Kembalilah ke djponline, lalu klik Bayar lalu klik ebilling, klik lagi Isi SSE. Pilihlah jenis pajak 411125, kode jenis setoran 200, lalu klik Kode Biling. Kode billing inilah yang nantinya bisa kamu bayar lewat teller bank, ATM, maupun internet banking.
15. Setelah kamu bayar, kembali ke E-Form lalu isikan. Ini isian terakhir, setelah ini selesai sudah. Tanggal SSP, jumlah SSP, dan nomor NTPN bisa kamu temukan pada bukti pembayaran. Input rekap penghasilan yang sudah kamu buat tadi, berikut bukti potong jika ada. Masukkan kode verifikasi atau token yang kamu dapat di email atau SMS tadi, lalu klik Submit.
16. Secara otomatis kamu akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik melalui email, dan itu tanda lapor SPT tahunan kamu sudah selesai. Bagaimana? Mudahkan.
Perbedaan E-Form Lama dan Baru di SPT Online
Seperti janji aku di atas, aku akan jelaskan perbedaan E-Form baru dan lama yang ada di djponline. Bagi aku yang tahun lalu menggunakan E-Form versi lama dan tahun ini menggunakan E-Form versi baru, rasanya sama saja yang membedakannya hanya aplikasi yang digunakan untuk mengedit form SPT. Secara garis besar perbedaannya dapat dilihat dalam tabel berikut:
NO | URAIAN | E-FORM LAMA | E-FORM BARU |
---|---|---|---|
1. | Format file | file .xfdl | file .pdf |
2. | Dibuka dengan | IBM Viewer | Adobe PDF Reader |
3. | Pengiriman token via | Email dan SMS | |
4. | Fitur import data | Tidak ada | Import data melalui CSV |
5. | Bisa dibuka di Mac | Tidak bisa | Bisa dibuka di Mac |
cukup mudah mengisinya ya kak, dari tahun ke tahun ada perbaikan.
Bener bgt… Thn k thn makin mudah diakses sbnrnya…