Cara Perpanjang SIM Di Masa Pandemi COVID-19

perpanjangan SIM

NININMENULIS.COM – Males nggak sih mengurus sesuatu di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini? Perasaan ini juga yang sempat aku rasakan saat mendapat kedua SIM, A dan C akan habis masa berlakukan di pertengahan Juni 2020. Sempat terlintas di pikiran, “ah nggak usah diperpanjang saja, toh jarang digunakan juga. Setiap harinya aku lebih sering naik kendaraan umum ini!” Tetapi di sisi lain hati berkata, “sayang banget kalau nggak diperpanjang, nanti kalau butuh susah lagi ngurusnya!” Setelah hati dan pikiran saling ‘bertengkar’ akhirnya kemarin, Kamis (18/6) aku memutuskan untuk memperpanjang kedua SIM, A dan C di Polresta Depok, Jawa Barat. Bagaimana cara perpanjang SIM di Masa Pandemi COVID-19 seperti sekarang ini? Baca ya cerita aku, dan ternyata ada yang baru loh di SIM kali ini. Apa itu?

Lain Lubuk Lain Belalang, Lain Polres Lain Persyaratannya

Ini merupakan pengalaman pertama aku mengurus perpanjangan SIM di luar wilayah DKI Jakarta. Sebagai warga ber-KTP dan bertempat tinggal di Jakarta, selama ini aku mengurus perpanjangan SIM di Jakarta. Dan setelah pindah ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat aku harus mencari ke Polres mana harus mengurus perpanjangan SIM kali ini. Apalagi di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, sudah tentu aku tidak mungkin jauh-jauh ke Jakarta hanya untuk mengurus perpanjangan SIM.

perpanjangan sim di masa pandemi

Suasana perpanjangan SIM di Polresta Depok

 

Awalnya biar mudah dan tidak membutuhkan waktu lama untuk mengurus perpanjangan SIM, aku mencoba metode online. Tapi entah mengapa, aplikasi yang aku isi berhenti di ikon ‘check’. Entah aku yang salah atau memang situs online untuk perpanjangan SIM saat itu sedang error. Karena waktu semakin mepet dengan masa berakhirnya SIM, atas saran teman aku disuruh datang langsung, “nggak lama, cuma 10 menit,” begitu katanya. Oke, akhirnya aku memutuskan untuk perpanjangan SIM dengan datang langsung ke Polres.

Ke Polres mana? Ternyata itu menjadi pertimbangan berikutnya yang aku pikirkan saat itu. Beberapa pertimbangan sebelum menentukan lokasi perpanjangan SIM sebagai berikut:

  • Jarak Polres dari rumah

    Kebetulan rumah aku berada di tengah-tengah, jadi memiliki banyak alternatif Polres yang bisa aku datangi untuk perpanjang SIM. Semuanya memiliki jarak yang tidak beda jauh. Mengukur jarak sangat penting apalagi di masa pandemi saat ini saat semua tempat diberlakukan physical distancing, misalnya seperti phisical distancing di stasiun commuter line yang membuat kita harus memberi waktu sedikit lebih banyak untuk mengantri masuk ke dalam stasiun.

  • Baca review di Google Maps

    Jangan lupa untuk membaca review dan pengalaman orang-orang yang pernah perpanjangan SIM di Polres tersebut, lebih bagus lagi bila reviewnya terbaru dan sudah di masa pandemi ini. Ternyata lain Polres, lain persyaratannya loh. Berdasarkan review yang aku baca, ternyata ada Polres yang masih mencantumkan surat kesehatan dari klinik yang bekerjasama sebagai persyaratan perpanjangan SIM dan ada juga Polres yang masih menerapkan sistem banyak loket untuk perpanjangan SIM. Tidak hanya itu saja, waktu pendaftaran dan kuota pendaftar di masing-masing Polres setiap harinya juga harus diperhatikan. Ada Polres yang untuk mendapat nomor antrian harus di jam 1-3 pagi. Hadeuh nggak mungkin dong aku harus keluar rumah di jam segini. Rating di google maps juga dapat dijadikan acuan lokasi Polres yang akan dituju.

  • Mempersiapkan perlengkapan yang mesti dibawa

    Poin ini sebenarnya persiapan yang harus dilakukan saat keluar rumah saat pandemi, tidak harus ke Polres saja. Perlengkapan seperti masker cadangan saat kita keluar rumah lebih dari 4 jam, hand sanitizer, tisu basah dan kering, face shield, dan lain sebagainya. Jangan lupa yang terpenting dan harus dibawa, SIM asli yang akan diperpanjang dan KTP.

Pengalaman Perpanjangan SIM di Polresta Depok

perpanjang sim

Nomor antrian setelah ditukar dengan 2 lembar fotocopy KTP + SIM asli yang masih berlaku

Saat itu waktu di jam tangan aku sudah memasuki pukul 7.15 saat memasuki perkarangan Polresta Depok, Jawa Barat. FYI Polresta Depok ini lokasinya tepat di seberang kantor Walikota Depok atau tepatnya di Jalan Margonda Raya No.14 Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16431. Posisi perpanjangan SIM terletak di belakang kantor Polresta Depok, di sana kita sudah dapat menyaksikan mobil pelayanan SIM keliling di depan ruang tunggu yang diberi naungan tenda dengan kursi yang sudah disusun sesuai dengan aturan physical distancing. Sudah banyak orang yang duduk dan mengantri di sana.

Untuk memastikan syarat pendaftaran perpanjangan SIM aku bertanya ke salah satu petugas, dan ditegaskan syarat pendaftaran cukup menyertakan 2 lembar fotocopy KTP + SIM asli yang masih berlaku atau yang belum habis masa berlakunya (FYI tidak ada syarat menyertakan surat keterangan sehat atau apapun selain kedua syarat tersebut yess!). Kalau kamu belum memfotocopy KTP, tepat di belakang mobil tersedia petugas yang akan mefotocopikan KTP kamu secara gratis. Jika 2 lembar fotocopy KTP dan SIM asli sudah tersedia, tinggal mendaftar langsung ke petugas yang akan ditukar dengan nomor antrian, Saya mendapat nomor antrian 89 dan di saat itu baru nomor 24 yang dipanggil ke dalam untuk foto proses perpanjangan SIM.

Jangan takut bosan, di sini juga disediakan air mineral gelas dan setoples permen dengan hand sanitizer di sebelahnya. Bukan hanya menyediakan beberapa hand sanitizer, di area perpanjangan SIM ini juga disediakan dua washtafel untuk kita mencuci tangan sebelum masuk ke dalam dan setelah keluar dari mobil untuk proses perpanjangan SIM. Seorang dokter juga siap memantau suhu juga kondisi orang yang mengajukan perpanjangan.

perpanjangan sim

Petugas menjelaskan mengenai dispensasi perpanjangan SIM di masa pandemi

Ada kejadian menarik saat aku mengantri dan kejadianitu berulang-ulang dengan orang yang berbeda, yakni mengenai dispensasi perpanjangan SIM selama pelayanan ditutup. Untuk diketahui, dispensasi perpanjangan SIM hanya berlaku bagi pemilik SIM yang masa berlaku SIM nya habis di tanggal 17 Maret – 29 Mei 2020 dan dapat diperpajang mulai 2 Juni – 31 Agustus 2020. Jadi diluar tanggal 17 Maret – 29 Mei 2020, tidak diberlakukan dispensasi tersebut dan SIM harus diperpanjang sebelum masa berakhirnya.

Contohnya nih seperti ada yang mengajukan perpanjangan untuk SIM yang habis masa berlakunya di tanggal 14 Maret atau 2 Juni. Sudah pasti dispensasi tidak berlaku dan harus membuat SIM baru. Tenang saja, bapak petugas akan membantu memberikan surat pengantar pembuatan SIM baru buat kamu yang telat untuk perpanjang SIM.

Sekitar 2 jam kemudian baru aku dipanggil ke dalam setelah sebelumnya mencuci tangan dan di cek suhu. Di dalam terdapat 2 orang petugas, satu menangani pembayaran dan satunya lagi menangani foto, tanda tangan, dan konfirmasi data. Setelah selesai, dipersilakan keluar mobil dan cuci tangan kembali sambil menunggu SIM selesai. Jika dihiung mulai dipanggil hingga SIM selesai hanya membutuhkan waktu 10-15 menit saja. Setelah menerima SIM terbaru, aku surprise loh ternyata ada yang baru pada tampilan SIM kali ini. Apa itu?

Smart SIM yang Memiliki Banyak Fitur Tambahan

Smart SIM itu sebutan untuk SIM terbaru yang dikeluarkan Polda Metro Jaya. Secara ukuran dan bentuk tidak berbeda dengan SIM yang ada sebelumnya. Namun Smart SIM dilengkapi dengan chip yang berfungsi merekam data dan transaksi elektronik atau E-Money. Selain itu, kartu baru ini juga akan berfungsi menyimpan data elektronik seperti identitas kependudukan hingga data forensik pengguna.

perpanjangan sim

Kedua Smart SIM (abaikan muka saya yang terlihat lebih lebar)

Tak sampai di situ, Smart SIM juga bisa merekam data pelanggaran lalu lintas pemiliknya. Fitur uang elektronik pada Smart SIM dapat diisi hingga maksimal 2 juta rupiah. Dengan begitu, kartu lisensi ni secara otomatis bisa digunakan untuk transaksi online seperti membayar tol dan jenis transaksi lainnya yang sudah terintegrasi dengan Smart SIM. Untuk saat ini, Smart SIM diketahui sudah menjalin kerja sama dengan dua bank yakni BNI dan Mandiri.

Smart SIM didominasi warna merah putih. Di bagian atas kartu terdapat tulisan Indonesia dan tulisan Surat Izin mengemudi. Sementara logo korps bhayangkara terletak di pojok kiri atas. Untuk foto, Smart SIM disematkan dua foto yang diklaim anti duplikasi. Sementara untuk data pribadi, dibuat lebih ringkas dari model lama, misalnya, nama, alamat, golongan darah, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, dan informasi pekerjaan. Pada bagian belakang Smart SIM didominasi warna putih dengan gambar bendera merah putih di bagian atas kartu.

Bagi yang butuh informasi biaya perpanjangan SIM menurut ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Jadi sekarang sudah tidak perlu malas lagi untuk perpanjangan SIM karena semua dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Happy Riding!

Author: Ninin Rahayu Sari

Architecture Graduate | Content Creator | Former Journalist at Home Living Magazine & Tabloid Bintang Home | Google Local Guide | Yoga Enthusiast

Leave a Reply